Categories
Policy Brief

Aturan JHT 56 Tahun, JKP jadi kompensasinya?

Per 4 Februari 2022 pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang dana JHT (Jaminan Hari Tua) dimana uang milik pekerja yang dipungut dari gajinya perbulan hanya bisa dicairkan pada saat dirinya berusia 56 tahun, untuk memudahkan penulisan aturan JHT yang baru tersebut dalam policy review ini disebut “Peraturan JHT Baru”.[i] Namun sebagai gantinya, pekerja yang di – PHK mendapat uang JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Benarkah demikian?, lalu bagaimana nasib pekerja yang resign?

Sebelumnya berdasarkan aturan JHT yg lama, untuk selanjutnya disebut “Peraturan JHT Lama”[ii], pekerja yang di – PHK atau resign dapat mencairkan uang JHT pada bulan berikutnya tanpa menunggu usia pensiun yakni 56 tahun namun dengan adanya Peraturan JHT Baru, pekerja tersebut harus menunggu hingga masuk usia pensiun untuk mendapat uang JHT.

Sebagai gantinya pemerintah memberikan uang JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) namun hanya untuk pekerja yang di – PHK sedangkan bagi yang resign tidak diberikan. Guna memudahkan penulisan, Aturan JKP tersebut dalam policy review ini disebut “Peraturan JKP”[iii]. Namun masalah JKP adalah jumlah uang yang diterima pekerja jauh lebih sedikit dibanding dengan uang JHT. Pertanyaanya adalah apakah jumlah uang JKP layak menggantikan jumlah uang JHT berdasarkan Peraturan JHT Lama?, Agar lebih paham maka kami akan menjelaskan pada Tabel 1 tentang perbedaan antara JHT dengan JKP dan pada Tabel 2 tentang perbedaan cara menghitung besaran uang yang didapat dari keduanya dengan soal cerita.

Tabel 1

Selanjutnya kami akan menjelaskan perbedaan cara menghitung besaran uang yang didapat dari JHT dan JKP  pada tabel 2. Kami jelaskan dengan contoh berikut. Amir sudah bekerja selama 10 tahun. Gaji pada tahun pertama sebesar Rp. 6 Juta dan setiap tahun mengalami kenaikan sebesar Rp. 2 Juta sebagaimana pada kolom Gaji per Bulan pada Tabel 2. Setelah bekerja selama 10 tahun, Amir di – PHK sebelum berusia 56 tahun. Berikut besaran uang JHT dan JKP yang didapat Amir serta cara menghitungnya.

Tabel 2

Setelah melihat kedua tabel tersebut ternyata jumlah uang JHT Amir sangat besar yakni Rp. 102.600.000,- sedangkan jumlah uang JKPnya sangat kecil yakni hanya Rp. 9.500.000,-. Tentu saja jumlah JKP sekecil itu sangat tidak layak menggantikan jumlah JKP. Jumlah uang JHT tersebut belum ditambah dengan pengembangan. Masalah lainnya adalah pekerja yang resign tidak mendapat uang JKP. Realita ketenagakerjaan yang terjadi adalah perusahaan membuat pekerjanya seolah – olah resign bukan PHK guna menghindari kewajiban memberi pesangon kepada pekerjanya. Bagi pekerja resign berusia di bawah 56 tahun, adanya Peraturan JHT Baru bak sudah jatuh tertimpa tangga karena untuk mendapat uang JHT mereka harus menunggu hingga berusia 56 tahun, tidak mendapat pesangon dari perusahaan, dan juga tidak mendapat uang JKP.

Jundi J, Peneliti RETaS Institute


[i] Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

[ii] Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

[iii] Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Categories
team TeamDewanDireksi

Muhammad Kholid, S.E., M.Si.

Muhammad Kholid meraih gelar sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia dengan konsentrasi ekonomi internasional dan gelar magister bidang hubungan internasional dengan predikat lulusan terbaik di angkatannya dari kampus almamater yang sama.

Ia memiliki spesialisasi di bidang makroekonomi, ekonomi politik internasional, dan kajian strategis yang didapatnya dari akademis dan pengalaman kerja di lembaga legislatif.

Adapun pengalamannya di lembaga legislatif diantaranya sebagai tenaga ahli DPR RI di berbagai komisi yakni Komisi XI yang membidangi urusan anggaran, keuangan, dan perbankan, Komisi I yang membidangi urusan pertahanan, keamanan, dan luar negeri, Komisi X yang membidangi pendidikan dan sosial budaya, serta Pimpinan DPR RI yang mengkoordinir bidang anggaran, keuangan, perbankan.

Dengan latar belakang akademis dan pengalaman kerja tersebut Ia mampu membuat analisis dari berbagai literasi dengan cepat dan akurat.

Muhammad Kholid dapat dihubungi di muhammad.kholid@retasinstitute.org

Categories
team TeamDewanDireksi

Dr. Marsudi Budi Utomo

Marsudi Budi Utomo meraih gelar sarjana di bidang teknik mesin The University of Tokyo, dan gelar master dari Nara Institute of Science and Technology, serta gelar doktor dari School of Engineering, Shizuoka University. Ia meniti karir di Shindengen Electric MFG., Co., LTD. sebagai tim design untuk produk electrocnic otomotive mobil hybrid (EV, HV, H-EV). Ia sekarang menjabat sebagai member of President Director’s Room di PT. Shindengen Indonesia. Ia juga aktif di dalam kajian strategis terkait industri dan teknologi.


Marsudi Budi Utomo dapat di hubungi di marsudi.utomo@retasinstitute.org

Categories
team TeamDewanDireksi

Dr. Handi Risza Idris

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Categories
team TeamDewanDireksi

Sigit Pramono, Ph.D.

Sigit Pramono meraih gelar sarjana pada bidang akuntansi dari Universitas Indonesia dan gelar master dari Universiti Islam Antarabangsa Malaysia (IIUM) serta gelar doktor dari Ritsumeikan Asia Pacific University. Ia memiliki spesialisasi di bidang keuangan dan ekonomi syariah yang didapatkan dari akademis dan karir profesionalnya.

Pengalaman karir profesionalnya didapat pada saat bekerja sebagai senior auditor di Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG), Senior Auditor di Ernst & Young, dan pada saat ini menjabat sebagai Rektor di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI serta aktif mengajar ekonomi syariah di berbagai kampus.

Dengan latar belakang pengalaman tersebut, Ia mampu menghasilkan analisis kebijakan pada bidang keuangan dan ekonomi syariah dengan akurat.

Sigit Pramono dapat dihubungi di sigitp@retasinstitute.org

Categories
team TeamDewanPembina

Ir. Memed Sosiawan, ME.

Memed Sosiawan meraih gelar sarjana pada bidang teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh November dan gelar magister pada bidang ekonomi dari Universitas Indonesia. Ia memiliki spesialisasi pada analisis kebijakan teknik sipil yang didapatnya dari karir profesional sebagai praktisi di sektor swasta dan saat menjabat di lembaga publik.

Pengalaman karir professionalnya antara lain saat bekerja pada PT Atelier 6 Struktur, PT Decorient Indonesia dan PT Petrosea sedangkan pengalaman di lembaga publik saat menjabat staf khusus Menteri Perumahan Rakyat (2004 – 2009), Anggota DPR RI (2009 – 2014) Komisi V yang membidangi urusan infrastruktur dan perhubungan, Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI (2015 – 2019), dan saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI.

Dengan latar belakang pengalaman tersebut, Ia mampu menghasilkan analisis kebijakan pada bidang teknik sipil dengan cepat dan berbobot.

Sebagai Ketua Dewan Pembina, tugasnya memantau kerja pengurus dan memperluas relasi guna mendukung kerja RETaS Institute untuk menyediakan analisis yang solutif dari berbagai persepsi lintas sektoral.

Memed Sosiawan dapat dihubungi di  memed.sosiawan@retasinstitute.org